PULAU NATUNA BESAR SEBAGAI MERCUSUAR PERTAHANAN MARITIM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DI TEPI LAUT CHINA SELATAN
Kata Kunci:
Regional conflict in the South China Sea, Natuna Besar Island, the beacon of maritime defense of the Republic of IndonesiaAbstrak
Keputusan Tiongkok dengan membangun kekuatan dalam rangka mendukung Undang Undang tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 26 Juni 1998 membuat situasi di Laut China Selatan bergejolak. Dalam Undang-Undang ini Tiongkok secara tegas menyatakan bahwa meski mereka menerima UNCLOS 1982 hal ini tidak menghapus sejarah atas penguasaan Laut China selatan melalui Nine Dash Line – NDL (Sebelumnya Eleven Dash line dan sekarang berubah menjadi Ten Dash Line). Klaim ini mengakibatkan banyak wilayah laut yuridiksi dan laut teritorial negara-negara di sekitar Laut China Selatan menjadi bagian dari laut yuridiksi Tiongkok. Terhadap Indonesia, klaim Tiongkok bersinggungan di Laut Natuna Utara. Menghadapi situasi ini, Presiden Joko Widodo secara tegas menolak klaim Tiongkok atas NDL. Pulau Natuna Besar menjadi pulau terlengkap dan terbesar yang letak geografisnya berada di tepi Laut China Selatan. Menjadi sebuah konsekuensi logis apabila Pemerintah Indonesia memperkuat kedudukan TNI AL di pulau ini mengingat konflik yang ada berupa tumpang tindih yuridiksi di perairan. Dengan diperkuat, Pulau Natuna Besar akan
menjadi mercusuar pertahanan Maritim Negara Kesatuan Republik Indonesia di tepi Laut China selatan.
