PERUNDINGAN BATAS WILAYAH LAUT YURIDIKSI NKRI DENGAN NEGARA TETANGGA DAN SIKAP TNI AL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENEGAKKAN KEDAULATAN DI PERAIRAN NUSANTARA
Kata Kunci:
Perundingan Batas Wilayah Perairan Antar Negara, Prioritas KASAL Demi Utuh dan Tegak Kedaulatan NKRIAbstrak
Batas wilayah yuridiksi laut merupakan bagian integral sebuah bangsa. Sebagai negara kepulauan, Indonesia senantiasa melakukan upaya penegakkan batas wilayah ini demi terjaminnya keutuhan dan kedaulatan NKRI. Berbagai perundingan bi/tri lateral dilakukan oleh Indonesia dengan negara-negara tetangga yang berbatas wilayah perairan dengan berpatokan pada aturan hukum internasional (UNCLOS 1982) Hingga saat ini 18 perundingan telah dilakukan dan dampaknya mulai terpetakan laut Nusantara dimana TNI AL selaku garda pertahanan utama matra laut bertanggung jawab atasnya. Dengan masih adanya ketidak
sepahaman dengan negara tetangga terkait batas wilayah perairan pada beberapa area, TNI AL harus terus berupaya meningkatkan kemampuan dan mengembangkan dirinya. Hal ini menjadi prioritas KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali demi terjaminnya keutuhan dan kedaulatan NKRI
