PERUNDINGAN BATAS WILAYAH LAUT YURIDIKSI NKRI DENGAN NEGARA TETANGGA DAN SIKAP TNI AL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENEGAKKAN KEDAULATAN DI PERAIRAN NUSANTARA

Penulis

  • Hananto Widhi Pusjianmar Seskoal Penulis

Kata Kunci:

Perundingan Batas Wilayah Perairan Antar Negara, Prioritas KASAL Demi Utuh dan Tegak Kedaulatan NKRI

Abstrak

Batas wilayah yuridiksi laut merupakan bagian integral sebuah bangsa. Sebagai negara kepulauan, Indonesia senantiasa melakukan upaya penegakkan batas wilayah ini demi terjaminnya keutuhan dan kedaulatan NKRI. Berbagai perundingan bi/tri lateral dilakukan oleh Indonesia dengan negara-negara tetangga yang berbatas wilayah perairan dengan berpatokan pada aturan hukum internasional (UNCLOS 1982) Hingga saat ini 18 perundingan telah dilakukan dan dampaknya mulai terpetakan laut Nusantara dimana TNI AL selaku garda pertahanan utama matra laut bertanggung jawab atasnya. Dengan masih adanya ketidak 
sepahaman dengan negara tetangga terkait batas wilayah perairan pada beberapa area, TNI AL harus terus berupaya meningkatkan kemampuan dan mengembangkan dirinya. Hal ini menjadi prioritas KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali demi terjaminnya keutuhan dan kedaulatan NKRI  

Cover Artikel 7 TW 1 TA2024

Unduhan

Diterbitkan

04-03-2025

Cara Mengutip

PERUNDINGAN BATAS WILAYAH LAUT YURIDIKSI NKRI DENGAN NEGARA TETANGGA DAN SIKAP TNI AL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENEGAKKAN KEDAULATAN DI PERAIRAN NUSANTARA. (2025). Jurnal Maritim Indonesia, 12(1), 11. https://maritimejournal.id/index.php/jmi/article/view/83

Artikel Serupa

1-10 dari 87

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.