Implementasi Kerangka Kerja Regulasi Keamanan Siber Untuk Kapal Otonom (Mass) Guna Mengantisipasi Risiko Ancaman Hibrida Di Era Pelayaran Masa Depan Dalam Pertahanan Negara Di Laut
DOI:
https://doi.org/10.52307/xr9zan04Kata Kunci:
ancaman hibrida, regulasi maritim, regulasi keamanan siber, operasi maritim otonomAbstrak
Kemajuan teknologi Kap kapal Permukaan Otonom Maritim (MASS) bukan hanya pilihan, tetapi suatu kepastian yang akan mengubah industri maritim global. Namun, meski menawarkan efisiensi, MASS juga menghadapi kerentanan keamanan serius karena ketergantungannya pada sistem digital yang rumit, menjadikannya rentan terhadap ancaman hibrida. Serangan siber dapat menyebabkan kerusakan fisik, kekacauan ekonomi, dan mengancam kedaulatan negara. Analisis menunjukkan bahwa kerangka regulasi maritim saat ini tidak memadai untuk menangani tantangan ini. Oleh karena itu, Indonesia perlu membangun model regulasi keamanan siber berdasarkan empat pilar: (1) standardisasi teknologi aman dari tahap desain; (2) peraturan operasional dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; (3) kolaborasi dalam berbagi informasi ancaman; dan (4) langkah penegakan hukum yang memberikan efek jera. Implementasi kerangka ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis, untukĀ
memastikan Indonesia dapat memanfaatkan teknologi otonom tanpa mengorbankan keamanan dan kedaulatan sebagai Poros Maritim Dunia. Menghadapi perkembangan ancaman siber yang terus berubah, Indonesia dapat bertransformasi dari peserta reaktif menjadi pelopor dalam operasi maritim otonom yang aman dan tangguh.