MEWUJUDKAN SEMANGAT BELA NEGARA DI BIDANG MARITIM DEMI MENYONGSONG INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA
Kata Kunci:
Semangat, Bela negara, Poros Maritim DuniaAbstrak
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara,” adalah amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945. Hal ini termaktub di Pasal 27 ayat 3. Berdasarkan hal ini, setiap warga negara dapat memiliki peran dalam melaksanakan kegiatan bela negara. Secara undang-undang, kewajiban utama bela negara di negara ini ada di pundak Tentara Nasional Indonesia (TNI) selaku komponen utama dan di support oleh masyarakat sipil secara umum dalam suatu sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia adalah harga yang tidak bisa ditawar, dan menjadi visi pemerintah RI saat ini. Demi mewujudkannya, semangat bela negara di bidang maritim adalah salah satu hal fundamental yang harus dijiwai seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
