Security Dilemmas in Maritime Law Enforcement Due to Overlapping Claims Between Coastal and Archipelagic States
DOI:
https://doi.org/10.52307/ytw3dm13Kata Kunci:
UNCLOS 1982, Security Dilemma, Maritime Law Enforcement, Maritime Boundary Delimitation, Provisional ArrangementsAbstrak
ABSTRAK
Penetapan batas maritim adalah persoalan paling rumit dalam hukum laut. UNCLOS 1982 (khususnya Pasal 74 dan 83) mewajibkan negara pantai menetapkan batas ZEE dan Landas Kontinen melalui kesepakatan berdasarkan hukum internasional agar diperoleh solusi yang adil. Namun karena tidak ada batas waktu yang mengikat, perundingan sering tertunda lama hingga muncul wilayah tumpang tindih klaim karena batas belum jelas.Artikel ini menilai bagaimana kewajiban perundingan dalam UNCLOS 1982 secara tidak langsung memicu Security Dilemma dalam operasi penegakan hukum maritim, serta membahas strategi mitigasinya. Dengan metode hukum normatif-doktrinal kualitatif dan perspektif Structural Realism, penelitian berfokus pada kompleks Laut Tiongkok Selatan–Laut Natuna Utara serta Blok Ambalat. Temuan menunjukkan bahwa ketiadaan batas formal menyebabkan benturan antara yurisdiksi domestik yang harus dijalankan dan prinsip non-yurisdiksi. Operasi penegakan hukum yang rutin—terutama oleh penjaga pantai—dapat dianggap negara lain sebagai ancaman militer terselubung dan upaya menciptakan fait accompli. Pola ini berpotensi memicu spiral action–reaction dan meningkatkan risiko konfrontasi yang tidak disengaja di laut.Kesimpulannya, memaksimalkan Provisional Arrangements sesuai Pasal 74(3) dan 83(3) UNCLOS 1982, disertai klausul kuat “without prejudice”, penting untuk memisahkan penegakan hukum dan kerja sama ekonomi dari sengketa kedaulatan, sehingga stabilitas maritim kawasan tetap terjaga.