Pandangan Tni Angkatan Laut Terhadap Batas Teritorial, Yuridiksi Negara Pantai Dan Kepulauan Berdasarkan UNCLOS I, UNCLOS II dan UNCLOS III/1982
(Konflik Klaim Kewilayahan Di Laut China Selatan Dan Perbedaan Persepsi Indonesia Dengan Palau*)
Kata Kunci:
Batas jurisdiksi, hubungan bilateral, Indonesia dan PalauAbstrak
Batas yurisdiksi negara pantai dan kepulauan secara internasional ditetapkan berdasarkan UNCLOS 1982. Akan tetapi dalam aplikasi, masih terdapat persepsi antara beberapa negara seperti Indonesia dan Palau. Hal ini merupakan isu penting yang
mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara, terutama dalam konteks hukum internasional. Meskipun Indonesia dan Palau sama-sama mengakui UNCLOS sebagai pedoman, terdapat perbedaan dalam metode delimitasi yang digunakan untuk
menentukan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Indonesia menerapkan metode proporsionalitas, sementara Palau menggunakan metode sama jarak (equidistance), yang menyebabkan tumpang tindih wilayah maritim. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, mengumpulkan data melalui kajian literatur dan wawancara dengan ahli hukum internasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa dialog diplomatik yang lebih intensif, rujukan pada hukum internasional, serta opsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase sangat diperlukan untuk mencapai kesepakatan. Selain itu, kerjasama bilateral dalam bidang ekonomi dan lingkungan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemahaman yang lebih baik tentang isu batas maritim di kawasan Asia Tenggara dan mendorong penyelesaian yang damai dan konstruktif.
