PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DI LAUT LEPAS UNTUK KEMAJUAN INDONESIA
Kata Kunci:
Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Laut lepas, Geopolitik Maritim, Kerjasama Internasional, Tantangan Teknologi dan Infrastruktur, dan Hukum Laut InternasionalAbstrak
Pemanfaatan sumber daya alam di laut lepas diatur oleh Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang memberikan kerangka hukum untuk pengelolaan dan konservasi sumber daya laut seperti perikanan, energi, dan mineral. UNCLOS menetapkan ketentuan untuk mencegah overfishing dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut, termasuk kewajiban negara untuk menetapkan kuota tangkapan maksimum dan melakukan kerjasama internasional dalam manajemen stok ikan. Selain itu, hukum internasional mengatur eksploitasi energi laut dan penambangan dasar laut dengan regulasi ketat dari International Seabed Authority (ISA). Perlindungan keanekaragaman hayati laut juga menjadi fokus, dengan dorongan untuk pembentukan Marine Protected Areas (MPA) dan kerjasama global. Indonesia memiliki posisi strategis dalam pengelolaan
sumber daya laut lepas berkat wilayah laut yang luas dan kaya. Negara ini aktif dalam pemanfaatan perikanan, energi laut, dan penambangan dasar laut sesuai dengan UNCLOS. Namun, Indonesia menghadapi tantangan seperti keterbatasan teknologi,
regulasi, dan perlindungan lingkungan. Untuk mengatasi tantangan ini, Indonesia perlu meningkatkan investasi dalam teknologi kelautan, memperkuat kebijakan pengelolaan yang terintegrasi, memperkuat kerjasama internasional, meningkatan kapasitas teknis dan memperhatikan perlindungan lingkungan serta keamanan maritim. Langkah-langkah ini akan mendukung pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan dan adil.
