CARTER KAPAL DAN PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENCEMARAN LAUT
Kata Kunci:
Carter Kapal, Petanggungjawaban Hukum, Pencemaran LautAbstrak
Carter menurut waktu adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu (si mencarterkan) mengikatkan diri untuk, selama waktu tertentu, menyediakan sebuah kapal tertentu, kepada pihak lawannya (si pen-carter) dengan maksud untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran di lautan guna keperluan pihak yang terakhir ini, dengan pembayaran suatu harga, yang dihitung menurut lamanya waktu. Sedangkan Carter menurut perjalanan adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu (si yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan sebuah kapal tertentu seluruh atau sebagian, kepada pihak lawannya (si pencarter) dengan maksud untuk baginya mengangkut orang-orang atau barang-barang melalui lautan, dalam perjalanan atau lebih, dengan pembayaran suatu harga pasti untuk pengangkutan ini. Pertanggung Jawaban Pencemaran Laut sebagaimana mestinya harus ada pengaturan pencemaran laut supaya jika terjadi pencemaran laut baik di sengaja maupun tidak akan terlihat jelas bagaimana cara pertanggung jawaban dilakukan. Pengaturan hukum pencemaran lingkungan laut secara garis besar terbagi dua, yakni menurut Instrumen Hukum Lingkungan Internasional dan menurut Hukum Nasional Carter kapal berbeda dari sewa kapal biasa karena selain menyewa kapal, para pen-carter atau penyewa juga bisa merekrut para awak kapal yang telah disediakan oleh pemilik kapal, akan tetapi bisa juga hanya dengan menyewa kapalnya saja, carter kapal memiliki perjanjian dan perjanjian tersebut dapat dibatalkan jika sesuai dengan Pasal 458 KUHD yang berbunyi : “Bila kapalnya pada waktu yang ditentukan dalam perjanjian tidak tersedia bagi pen-carter, Ia dapat memutuskan perjanjian itu, dan memberitahukan dengan tertulis kepada pihak yang lain. Bagaimanapun juga Ia mempunyai hak atas ganti rugi tanpa disyaratkan adanya pernyataan lalai, kecuali bila
yang mencarterkan membuktikan, bahwa keterlambatannya tidak dapat dipersalahkan kepadanya.” Kecuali pen-carter dapat menuntut ganti rugi kepada pemilik kapal tanpa menyatakan lalai. Selain membahas carter kapal, ada pula pertanggung jawaban
pencemaran laut dari hukum Internasional dan Nasional. Terdapat pula sebuah kasus dimana yang pada awalnya mengira bahwa pencemaran laut terjadi karena adanya kebocoran pipa minyak, akan tetapi perlu dilakukan riset agar terbukti benarkah itu minyak atau bahkan hal lain.
