Diplomasi Pertahanan Maritim Indonesia: Implementasi White Hull Diplomacy Dalam Mengelola Grey Zone Di Laut Natuna Utara
DOI:
https://doi.org/10.52307/7qpphy90Kata Kunci:
white hull diplomacy, maritime defense diplomacy, TNI Angkatan Laut, Grey Zone, Laut Natuna UtaraAbstrak
Artikel ini membahas implementasi white hull diplomacy Indonesia dalam mengelola dinamika grey zone di Laut Natuna Utara dengan menempatkan TNI Angkatan Laut sebagai penyangga strategis di balik operasi penegakan hukum sipil (Bakamla/KKP). Metode yang digunakan adalah studi pustaka kualitatif atas dokumen kebijakan nasional dan literatur akademik terakreditasi. Kerangka teoretik bertumpu pada neorealisme (rasionalitas negara dan self-help), teori keamanan maritim (multidimensi: hukum, ekonomi, pertahanan, diplomasi), serta konsep diplomasi maritim, diplomasi pertahanan, dan sintesisnya maritime
defense diplomacy yang memosisikan laut sebagai ruang “deterrence without escalation”. Hasil menunjukkan bahwa efektivitas white hull diplomacy bergantung pada arsitektur pertahanan berlapis yang diorkestrasi TNI ANGKATAN LAUT: keunggulan Maritime Domain Awareness untuk deteksi dan cueing, dukungan hidrografi serta lawfare guna legitimasi yuridis di bawah UNCLOS, dan kehadiran over-the-horizon kapal perang sebagai daya gentar tersembunyi. Rantai respons “data–penegakan–diplomasi” memvalidasi tindakan di ZEE, menurunkan risiko eskalasi, dan memperkuat posisi hukum Indonesia. Implikasi
kebijakan menekankan integrasi informasi dan operasi TNI ANGKATAN LAUT–Bakamla KKP, penguatan MDA dan kemampuan pembuktian, serta konsistensi diplomasi regional/multilateral. Dengan demikian, kekuatan maritim Indonesia diukur dari kecerdasan mengorkestrasi hukum, diplomasi dan pertahanan bukan semata kuantitas grey hull.