STRATEGI PENYELESAIAN KONFLIK KLAIM TRADITIONAL FISHING GROUND PADA ZEE INDONESIA OLEH CHINA
Kata Kunci:
ASEAN, Klaim, Nine-dash line, Laut Cina SelatanAbstrak
Indonesia sejak awal sebagai AMS dan bukan sebagai claimant state. Namun potensi konflik jelas akan membawa Indonesia untuk terseret dalam pusaran konflik, terlebih lagi Tiongkok yang berupaya supaya ikatan antar AMS pecah dan sentralitas ASEAN yang kurang akan mendukung upaya Tiongkok dalam melakukan klaim kepemilikan sesuai nine dash line. Prospek penyelesaian sengketa di laut China selatan melalui kesepakatan DoC (Declaration of Conduct) dan CoC (Code of Conduct) adalah bukan menjadi kerangka karena hanya pernyataan kesepakatan (DoC), dan diimplementasikan dalam mekanisme (CoC). Kebijakan dan sikap pemerintah Indonesia terhadap pelanggaran Tiongkok di ZEEI adalah dengan Kebijakan dan sikap untuk selalu hadir melaksanakan penguasaan secara efektif, khususnya untuk aparat penegak kedaulatan dan penegak hukum sehingga dapat selalu membayang -bayangi (shadowing) dan melakukan upaya penegakkan hukum teradap para pelaku pelanggar di laut khususnya pada wilayah ZEEI yang menjadi hak berdaulat Indonesia. Integrasi ASEAN antar AMS menghadapi ujian dalam menghadapi persoalan klaim nine dash line di Laut China Selatan. Sebagai sebuah cara dengan menggunakan sumber daya AMS untuk tujuan menyelesaikan perselisihan, maka integrasi AMS ini menjadi isu implementasi sentralitas ASEAN.
