[1]
“Pandangan Tni Angkatan Laut Terhadap Batas Teritorial, Yuridiksi Negara Pantai Dan Kepulauan Berdasarkan UNCLOS I, UNCLOS II dan UNCLOS III/1982: (Konflik Klaim Kewilayahan Di Laut China Selatan Dan Perbedaan Persepsi Indonesia Dengan Palau*)”, IMJ, vol. 13, no. 1, p. 30, Jul. 2025, Accessed: Jul. 22, 2025. [Online]. Available: https://maritimejournal.id/index.php/jmi/article/view/170